Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Pengantar Kerja di setiap layanan penempatan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui penguatan peran, tugas, dan fungsi dalam pelaksanaan layanan: a. analisis pasar kerja luar negeri; b. analisis jabatan pekerjaan pada pasar kerja luar negeri; c. informasi pasar kerja; d. penyuluhan dan bimbingan jabatan; e. perantaraan kerja; dan f. kelembagaan. (2) Informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. penyediaan informasi pasar kerja luar negeri; dan b. analisis dan pelaporan yang berkaitan dengan perkembangan pasar kerja luar negeri. (3) Penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. penyuluhan jabatan kepada pencari kerja luar negeri; dan b. bimbingan jabatan kepada pencari kerja luar negeri/Calon Pekerja Migran INDONESIA. (4) Perantaraan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit terdiri atas: a. sosialisasi dan diseminasi peraturan dan informasi penempatan Pekerja Migran INDONESIA; b. perluasan pasar kerja luar negeri; c. promosi Calon Pekerja Migran INDONESIA; d. identifikasi peluang kerja; e. penyiapan struktur biaya penempatan; f. analisis permohonan surat izin perekrutan Pekerja Migran INDONESIA; g. verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; h. seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA bersama P3MI; i. fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran INDONESIA paling sedikit terdiri atas: 1. pelayanan penempatan; 2. pelayanan informasi pendampingan dan bantuan hukum; 3. pelayanan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja; 4. pelayanan informasi jaminan sosial; 5. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja; dan 6. pendampingan dan bantuan hukum. j. fasilitasi permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA paling sedikit terdiri atas: 1. penyelesaian hak Calon Pekerja Migran INDONESIA yang belum terpenuhi; 2. fasilitasi pengurusan Calon Pekerja Migran INDONESIA yang sakit dan meninggal dunia; dan 3. fasilitasi keberangkatan Calon Pekerja Migran INDONESIA. (5) Layanan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit terdiri atas: a. verifikasi persyaratan perizinan berusaha P3MI dan kantor cabang; b. pemantauan dan evaluasi P3MI; c. pengembalian dan pencairan deposito uang jaminan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan d. konsultasi perizinan.
Koreksi Anda