Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguatan peran Pengantar Kerja dilakukan terhadap pelindungan sebelum bekerja berupa pelindungan administrasi dan teknis bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA. (2) Penguatan peran Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemberdayaan Pengantar Kerja di setiap layanan penempatan luar negeri; dan b. peningkatan kualitas dan kuantitas Pengantar Kerja. (3) Layanan penempatan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di Kementerian, BP2MI, Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota, dan LTSA Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda