Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Peta relasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c merupakan peta yang menggambarkan dan menunjukkan pihak yang terlibat dalam setiap Proses yang tergambarkan pada Peta Proses Bisnis.
(2) Pihak yang terlibat dalam setiap Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kementerian, lembaga, daerah, dan swasta yang sering dilakukan koordinasi; dan
b. pihak terkait lainnya.
Koreksi Anda
