Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memuat seluruh kegiatan yang ada di Kementerian. (2) Peta Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Proses inti; dan b. Proses pendukung. (3) Proses inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Proses yang menciptakan aliran nilai utama dan memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berperan langsung dalam memenuhi kebutuhan pengguna eksternal dan internal; b. berpengaruh langsung terhadap keberhasilan Kementerian dalam mencapai visi, misi, dan strategi organisasi; dan c. memberikan respon langsung terhadap permintaan dan memenuhi kebutuhan pengguna. (4) Proses inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pembinaan pelatihan vokasi dan produktivitas; b. peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; c. pengembangan pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; dan d. pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja. (5) Proses pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Proses untuk mengelola operasional dari suatu sistem dan memastikan Proses inti berjalan dengan baik, serta memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memenuhi kebutuhan pengguna internal; dan b. memberikan dukungan atas aktivitas pada Proses inti. (6) Proses pendukung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. penyusunan rencana, kebijakan, dan sistem informasi; b. penatakelolaan pemerintahan dan dukungan manajemen; dan c. pengawasan internal.
Koreksi Anda