Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Peta Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memuat seluruh kegiatan yang ada di Kementerian.
(2) Peta Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Proses inti; dan
b. Proses pendukung.
(3) Proses inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Proses yang menciptakan aliran nilai utama dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berperan langsung dalam memenuhi kebutuhan pengguna eksternal dan internal;
b. berpengaruh langsung terhadap keberhasilan Kementerian dalam mencapai visi, misi, dan strategi organisasi; dan
c. memberikan respon langsung terhadap permintaan dan memenuhi kebutuhan pengguna.
(4) Proses inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pembinaan pelatihan vokasi dan produktivitas;
b. peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja;
c. pengembangan pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; dan
d. pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
(5) Proses pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Proses untuk mengelola operasional dari suatu sistem dan memastikan Proses inti berjalan dengan baik, serta memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memenuhi kebutuhan pengguna internal; dan
b. memberikan dukungan atas aktivitas pada Proses inti.
(6) Proses pendukung sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. penyusunan rencana, kebijakan, dan sistem informasi;
b. penatakelolaan pemerintahan dan dukungan manajemen; dan
c. pengawasan internal.
Koreksi Anda
