Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap Peta Proses Bisnis dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi atas Peta Proses Bisnis di Kementerian wajib dilaporkan oleh unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatalaksanaan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
