Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1310) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: