ATRIBUT DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS
(1) Logo pengawas ketenagakerjaan mempunyai filosofi sebagai berikut:
a. pisau berdiri tegak dengan mata pisau warna kuning keemasan dan gagang warna hitam, merupakan lambang penegakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat independen/mandiri;
b. timbangan warna hitam, merupakan lambang keadilan dalam pelaksanaan pengawasan;
c. padi warna kuning melambangkan pangan dan kapas warna putih
melambangkan sandang, yang berarti kesejahteraan masyarakat industri;
d. sembilan belas buah bunga kapas dan empat puluh lima butir padi, merupakan angka seribu sembilan ratus empat puluh lima sebagai tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA;
e. roda bergigi warna merah, merupakan lambang obyek pengawasan ketenagakerjaan yang bersifat teknis;
f. roda gigi berjumlah sebelas, merupakan jumlah kode etik Pengawas Ketenagakerjaan dan sebelas Bab UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
g. segi lima warna merah, merupakan lambang Pancasila sebagai sumber hukum pengawasan ketenagakerjaan;
h. bintang bersinar warna merah, merupakan lambang Pengawas Ketenagakerjaan sebagai pejabat yang memberikan penerangan dalam rangka pembinaan kepada masyarakat;
i. industri atau perusahaan warna merah, merupakan lambang obyek pengawasan ketenagakerjaan; dan
j. darat, laut dan udara, merupakan lambang keberadaan obyek pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Logo pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi simbol yang tercantum pada atribut seragam pengawas ketenagakerjaan meliputi tutup kepala/topi, krah baju, Tanda Kewenangan, Tanda Pangkat, Tanda Jabatan, Tanda Kecakapan atau Keahlian, ikat pinggang dan kancing jas.
(1) Lambang unit kerja pengawasan ketenagakerjaan mempunyai filosofi sebagai berikut:
a. tameng atau perisai berbentuk persegi lima, yang berarti perlindungan;
b. warna dasar hijau tua, yang berarti kemakmuran;
c. garis atau lis warna hitam, yang berarti ketegasan;
d. pada bagian atas terdapat kotak berwarna kuning, yang berarti kejayaan;
e. logo pengawas ketenagakerjaan, yang berarti eksistensi dan profesionalisme Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan fungsi negara; dan
f. tulisan BINWASNAKER warna merah, singkatan dari Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, yang berarti suatu semangat dan komitmen dalam upaya memberikan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Lambang unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam penggunaannya sebagai atribut selanjutnya disebut badge binwasnaker.
(1) Papan nama adalah atribut yang menunjukkan nama pegawai negeri sipil.
(2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. PDH dan PDU, terbuat dari bahan fiber atau logam warna dasar hitam dengan tulisan berwarna kuning keemasan; dan
b. PDL/rompi, terbuat dari bordiran berwarna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
(1) Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 adalah:
a. berbentuk segi empat;
b. berbahan dasar kain bermotif;
c. pinggiran/lis bordir;
d. urutan kepangkatan dan logo pengawas ketenagakerjaan terbuat dari logam warna kuning keemasan; dan
e. tulisan WASNAKER singkatan dari kata Pengawas Ketenagakerjaan terbuat dari logam warna kuning keemasan.
(2) Jenis Tanda Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. golongan/ruang III/a, III/b dan III/c Tanda Pangkat warna dasar hitam bermotif dengan urutan kepangkatan berbentuk strip 1 (satu) buah, strip 2 (dua) buah dan strip 3 (tiga) buah;
b. golongan/ruang III/d, IV/a dan IV/b Tanda Pangkat warna dasar hitam bermotif dengan urutan kepangkatan berbentuk melati 1 (satu) buah, melati 2 (dua) buah dan melati 3 (tiga) buah;
c. golongan/ruang IV/c, IV/d dan IV/e Tanda Pangkat warna dasar kuning emas bermotif dengan urutan kepangkatan berbentuk bintang 1 (satu) buah, bintang 2 (dua) buah dan bintang 3 (tiga) buah; dan
d. Menteri memiliki Tanda Pangkat warna dasar kuning emas bermotif dengan urutan kepangkatan berbentuk bintang 4 (empat) buah.
(3) Khusus Tanda Pangkat Menteri, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi memiliki pinggiran/lis bordir berwarna merah.
(1) Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 adalah tanda yang dipakai oleh Menteri, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi yang bertugas pada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pusat dan daerah.
(2) Bentuk dan jenis Tanda Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. pejabat pengawas, bentuk bulat, bahan dasar logam warna kuning keemasan, lima untai kelopak, logo pengawas ketenagakerjaan dengan lingkaran rantai;
b. pejabat administrator, bentuk bulat, bahan dasar logam warna kuning keemasan, lima untai kelopak, logo pengawas ketenagakerjaan dengan lingkaran rantai berlis;
c. pejabat tinggi pratama, bentuk segilima, bahan dasar logam warna kuning keemasan, lima untai kelopak, logo pengawas ketenagakerjaan dan perisai segilima;
d. pejabat tinggi madya, bentuk segilima, bahan dasar logam warna kuning keemasan, lima untai kelopak, logo pengawas ketenagakerjaan dengan perisai segilima berlis; dan
e. Menteri, bentuk segilima, bahan dasar logam warna kuning keemasan, lima untai kelopak, logo pengawas ketenagakerjaan dengan perisai segilima berlis disertai tanda khusus garuda.
(1) Tanda Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 adalah tanda yang dipakai oleh:
a. Menteri;
b. sekretaris jenderal (pejabat pimpinan tinggi kementerian);
c. pengawas ketenagakerjaan; dan
d. pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi yang bertugas pada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pusat (ex officio).
(2) Bentuk Tanda Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah berbentuk tameng atau perisai dengan pancaran sinar cahaya berjumlah sebelas, terdapat tulisan pengawas ketenagakerjaan dan logo pengawas ketenagakerjaan.
(3) Filosofi Tanda Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan fungsi negara senantiasa tunduk dan patuh terhadap sebelas butir kode etik Pengawas Ketenagakerjaan.
Tanda Kecakapan atau Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 terdiri atas:
a. Tanda Kecakapan atau Keahlian struktural;
b. Tanda Kecakapan atau Keahlian fungsional;
c. Tanda Kecakapan atau Keahlian penyidik; dan
d. Tanda Kecakapan atau Keahlian spesialis.
Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 berbentuk:
a. pita harian, digunakan pada PDH; dan
b. medali, digunakan pada PDU.
(1) Tutup kepala atau topi terdiri dari:
a. topi muts, warna cokelat tua, memakai monogram logo pengawas ketenagakerjaan terbuat dari logam warna kuning keemasan, dipergunakan untuk PDH;
b. topi pet, warna cokelat tua, memakai emblem logo pengawas ketenagakerjaan terbuat dari bordiran warna kuning keemasan, dipergunakan untuk PDU; dan
c. topi jungle, warna cokelat tua, memakai logo pengawas ketenagakerjaan terbuat dari bordiran berwarna, dipergunakan untuk PDL.
(2) Jenis tutup kepala atau topi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. golongan/ruang III/a, III/b dan III/c, topi muts memiliki lis ukuran 0,5 (nol koma lima) centimeter, topi pet dan topi jungle pada ujung lidahnya polos;
b. golongan/ruang III/d, IV/a dan IV/b, topi muts memiliki lis ukuran 1 (satu) centimeter, topi pet dan topi jungle pada ujung lidahnya memakai tanda padi; dan
c. golongan/ruang IV/c, IV/d, IV/e dan Menteri, topi muts memiliki lis ukuran 1,5 (satu koma lima) centimeter, topi pet dan topi jungle pada ujung lidahnya memakai tanda padi dan kapas.
Ikat pinggang ditentukan sebagai berikut:
a. tali terbuat dari bahan dasar nylon atau kanvas berwarna hitam;
b. gesper terbuat dari bahan dasar logam berwarna kuning keemasan; dan
c. logo pengawas ketenagakerjaan tercantum pada gesper.
(1) Kemeja atau blouse dan dasi digunakan sebagai kelengkapan PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Dasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. berwarna hitam; dan
b. bordiran logo pengawas ketenagakerjaan berwarna kuning keemasan pada bagian tengah.
(3) Kancing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
a. terbuat dari logam warna kuning keemasan; dan
b. tercantum logo pengawas ketenagakerjaan.
(1) Kaos kaki ditentukan sebagai berikut:
a. berbahan kaos; dan
b. berwarna hitam.
(2) Sepatu ditentukan sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan kulit; dan
b. berwarna hitam.
Contoh gambar dan tata cara pemakaian atribut beserta kelengkapan pakaian dinas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.