Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan telah menerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan, penerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan harus mengembalikan Bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang telah diterima ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda