Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA menyampaikan laporan pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Pemagangan kepada Direktur Jenderal secara periodik setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Pemagangan kepada Menteri secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda