Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Teks Saat Ini
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melaporkan pertanggungjawaban iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada KPA.
Koreksi Anda
