Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Bank Penyalur membuat dan menyampaikan laporan data penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pemagangan kepada KPA.
(2) Laporan data penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian jumlah penerima dan jumlah dana yang disalurkan ke rekening penerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan.
(3) Laporan data penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara nonelektronik dan/atau elektronik setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
