Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pemagangan menyampaikan laporan pelaksanaan Program Pemagangan melalui SIAPkerja setiap hari. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. kehadiran Peserta Pemagangan; dan b. aktivitas harian pemagangan.
Koreksi Anda