Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Pemagangan diselenggarakan berdasarkan perjanjian pemagangan. (2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian antara Penyelenggara Pemagangan dan Peserta Pemagangan.
Koreksi Anda