Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan. (2) Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; b. lulus program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar Program Pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah; dan c. berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda