Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern dapat dilimpahkan kepada pihak lain yang berwenang dalam hal: a. terdapat temuan yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme atau tindak pidana lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan APH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tindak lanjut temuan berupa penagihan atas piutang negara yang tidak dapat diselesaikan maka penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada panitia urusan piutang negara; atau c. terjadi reorganisasi instansi atau Auditi baik berupa pembubaran, penggabungan atau perampingan sehingga terdapat perbedaan nama atau bentuk dari yang disebutkan dalam laporan hasil Pengawasan Intern maka penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada Auditi yang memiliki tugas dan fungsi yang menjadi ruang lingkup Pengawasan Intern.
Koreksi Anda