Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Penentuan status tindak lanjut hasil Pengawasan Intern ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
(2) Inspektur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Auditor pada satuan organisasi di Inspektorat Jenderal sesuai Auditi pada wilayah kerja tertentu.
(3) Status tindak lanjut hasil Pengawasan Intern dapat berupa:
a. selesai;
b. dalam proses;
c. belum ditindaklanjuti; atau
d. tidak dapat ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
