Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berupa laporan yang terdiri atas:
a. hasil Audit Kinerja;
b. hasil ADTT;
c. hasil Reviu;
d. hasil Monitoring;
e. hasil Evaluasi; atau
f. hasil kegiatan pengawasan lainnya.
(2) Hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pejabat yang bertanggung jawab di Auditi.
(3) Hasil Pengawasan Intern yang telah dikomunikasikan dilaporkan secara tertulis kepada Inspektur Jenderal dan pimpinan Auditi dengan tembusan pihak terkait.
(4) Dalam hal diperlukan, komunikasi terkait dengan Pengawasan Intern dapat dilakukan melalui media komunikasi elektronik.
(5) Komunikasi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didokumentasikan dalam kertas kerja Pengawasan Intern dan dimasukkan dalam laporan hasil Pengawasan Intern.
(6) Laporan hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat rahasia dan pendokumentasiannya menjadi tanggung jawab satuan organisasi di Inspektorat Jenderal sesuai Auditi pada wilayah kerja tertentu.
Koreksi Anda
