Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap: a. pencapaian target; b. program dan kegiatan; c. pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; d. pelaksanaan reformasi birokrasi; e. kinerja atase ketenagakerjaan, kepala bidang ketenagakerjaan, dan staf teknis ketenagakerjaan; f. penerapan Manajemen Risiko; g. SPIP; h. zona integritas; i. pelayanan publik; dan j. Evaluasi lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda