Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap:
a. pencapaian target;
b. program dan kegiatan;
c. pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
d. pelaksanaan reformasi birokrasi;
e. kinerja atase ketenagakerjaan, kepala bidang ketenagakerjaan, dan staf teknis ketenagakerjaan;
f. penerapan Manajemen Risiko;
g. SPIP;
h. zona integritas;
i. pelayanan publik; dan
j. Evaluasi lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
