Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap:
a. tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal;
b. tindak lanjut temuan BPK;
c. pelaksanaan SPIP;
d. laporan harta kekayaan aparatur negara; dan
e. Monitoring lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
