Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap: a. tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal; b. tindak lanjut temuan BPK; c. pelaksanaan SPIP; d. laporan harta kekayaan aparatur negara; dan e. Monitoring lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda