Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap:
a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
b. revisi daftar isian pelaksanaan anggaran;
c. laporan keuangan Unit Organisasi dan Kementerian;
d. laporan kinerja Unit Organisasi dan Kementerian;
e. pengadaan barang dan jasa;
f. rencana kebutuhan barang milik negara; dan
g. Reviu lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
