Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; b. revisi daftar isian pelaksanaan anggaran; c. laporan keuangan Unit Organisasi dan Kementerian; d. laporan kinerja Unit Organisasi dan Kementerian; e. pengadaan barang dan jasa; f. rencana kebutuhan barang milik negara; dan g. Reviu lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda