Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a bertujuan untuk mendapatkan tingkat keyakinan yang memadai terhadap kinerja dari Auditi yang sedang dilakukan Audit dan untuk meningkatkan kinerja secara berkesinambungan.
(2) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip ekonomis, efektif, dan efisien.
(3) ADTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a. Probity Audit;
b. Audit Investigasi;
c. Audit pengelolaan penerimaan pajak atas belanja pemerintah dan penerimaan negara bukan pajak;
d. Audit Kepatuhan; dan
e. Audit lainnya.
(4) ADTT sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan atas dasar:
a. perintah Menteri; atau
b. perintah Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
