Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal melaksanakan Pengawasan Intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern di Kementerian.
(2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. kegiatan penjaminan mutu (quality assurance) yang meliputi Audit, Reviu, dan Monitoring serta Evaluasi; dan
b. kegiatan konsultansi.
Koreksi Anda
