Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Tim Auditor tidak diperbolehkan untuk: a. mengambil alih tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Auditi; b. mengambil keputusan atas penetapan suatu kegiatan pengendalian/rencana penanganan risiko pada Auditi; c. melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang merupakan tugas jabatan salah satu anggota Tim Auditor yang sebelumnya sebagai Auditi pada kegiatan yang dilakukan Audit; dan d. melakukan pengawasan di luar ruang lingkup penugasan yang ditetapkan dalam surat tugas.
Koreksi Anda