Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Tim Auditor tidak diperbolehkan untuk:
a. mengambil alih tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Auditi;
b. mengambil keputusan atas penetapan suatu kegiatan pengendalian/rencana penanganan risiko pada Auditi;
c. melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang merupakan tugas jabatan salah satu anggota Tim Auditor yang sebelumnya sebagai Auditi pada kegiatan yang dilakukan Audit; dan
d. melakukan pengawasan di luar ruang lingkup penugasan yang ditetapkan dalam surat tugas.
Koreksi Anda
