Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Tim Auditor berwenang untuk: a. meminta, menerima, mengusahakan, dan memperoleh data dan informasi dari Auditi dan/atau pihak terkait; b. melakukan investigasi dan pengusutan yang dilaksanakan di tempat pekerjaan dan tempat lainnya terhadap dugaan adanya penyimpangan; c. menerima, mempelajari, dan menelaah hasil Audit APIP lainnya dan pengaduan masyarakat; d. memanggil pejabat dan/atau mantan pejabat serta pegawai lainnya untuk dimintai keterangan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyampaikan saran/rekomendasi kepada pimpinan Auditi atas hasil Pengawasan Intern; dan f. memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.
Koreksi Anda