Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Auditi dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan Pengawasan Intern.
(2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengawasan di luar PKPT sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal;
b. pendampingan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP; dan
c. pendampingan dalam perumusan dan standardisasi kebijakan.
Koreksi Anda
