Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Auditi dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan Pengawasan Intern. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan di luar PKPT sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal; b. pendampingan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP; dan c. pendampingan dalam perumusan dan standardisasi kebijakan.
Koreksi Anda