Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Intern dapat dilakukan di luar PKPT dalam hal adanya: a. pengaduan masyarakat atau pihak lain yang disampaikan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan; b. kebijakan pimpinan; atau c. permintaan pimpinan Auditi.
Koreksi Anda