Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Pengawasan Intern dapat dilakukan di luar PKPT dalam hal adanya:
a. pengaduan masyarakat atau pihak lain yang disampaikan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. kebijakan pimpinan; atau
c. permintaan pimpinan Auditi.
Koreksi Anda
