Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berupa PKPT.
(2) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai Auditi, anggaran biaya, sasaran kegiatan, waktu pelaksanaan, dan jumlah personel Pengawasan Intern.
(3) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. rencana strategis;
b. kebijakan Menteri;
c. profil risiko yang dihasilkan dari proses Manajemen Risiko Auditi;
d. permasalahan yang berkembang di masyarakat;
e. hasil pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP; dan
f. hal lain yang berkaitan dengan risiko Auditi.
(4) Inspektur Jenderal MENETAPKAN PKPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pengawasan Intern.
(5) PKPT yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.
(6) Inspektorat Jenderal mengomunikasikan PKPT yang telah memperoleh persetujuan Menteri kepada pimpinan Auditi.
Koreksi Anda
