Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Intern dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. Pemantauan Tindak Lanjut.
Koreksi Anda