Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Auditi yang memiliki prestasi berdasarkan hasil Pengawasan Intern atas usulan Inspektur Jenderal.
(2) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
