Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh BPK dan hasil pengawasan oleh BPKP dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal kepada pimpinan Auditi.
(2) Pimpinan Auditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun rencana aksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan BPKP.
(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
