Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP dilaksanakan antara: a. Inspektorat Jenderal dengan BPK berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan BPK di Kementerian; dan b. Inspektorat Jenderal dengan BPKP berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan BPKP di Kementerian.
Koreksi Anda