Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi Pengawasan Intern dalam tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilaksanakan antara:
a. Inspektorat Jenderal dengan BPKP terhadap Auditi yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri; dan
b. Inspektorat Jenderal dengan unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan Intern di provinsi dan/atau kabupaten/kota terhadap Auditi yang sumber dananya berasal dari dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan obyek dan waktu pelaksanaan Pengawasan Intern.
Koreksi Anda
