Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Auditi memiliki tanggung jawab untuk:
a. menyampaikan informasi dan/atau dokumen rencana Pengawasan Intern paling sedikit:
1) profil risiko dan rencana penanganan risiko;
2) tabel rancangan pengendalian dan laporan hasil Monitoring Pengendalian Intern; dan 3) rencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP.
b. menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan pimpinan/pejabat/pegawai pada Auditi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; dan
d. melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.
Koreksi Anda
