Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan untuk:
a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan komunikasi secara langsung dengan pimpinan/pejabat/pegawai Auditi yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengawasan Intern;
c. menyampaikan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme atau tindak pidana lainnya kepada APH setelah mendapatkan arahan Menteri serta berkoordinasi dengan pimpinan Auditi yang bersangkutan; dan
d. meminta dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan baik dari instansi internal maupun eksternal Kementerian dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan Intern.
Koreksi Anda
