Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Auditi bertanggung jawab terhadap penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Inspektorat Jenderal selaku APIP bertanggung jawab terhadap Pengawasan Intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Auditi dalam menerapkan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern. (3) Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal dan Auditi harus membangun hubungan kemitraan yang konstruktif.
Koreksi Anda