Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian.
(2) Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian bertujuan untuk mewujudkan Pengawasan Intern yang
memberikan Nilai Tambah bagi pencapaian tujuan Kementerian.
Koreksi Anda
