Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural.
Koreksi Anda