Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembekalan bertujuan membantu kesiapan Peserta Uji Kompetensi sebelum mengikuti Uji Kompetensi. (2) Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi. (3) Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyelenggara Uji Kompetensi. (4) Metode pembekalan berupa tatap muka baik secara daring maupun luring dalam bentuk ceramah dan simulasi.
Koreksi Anda