Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memiliki tugas dan tanggung jawab: a. melakukan pendataan Pengantar Kerja; b. memberitahukan pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah; c. menyeleksi permohonan calon Peserta Uji Kompetensi yang akan mengikuti Uji Kompetensi; d. mengajukan rekomendasi Peserta Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal; e. menyiapkan materi Uji Kompetensi; f. memanggil Peserta Uji Kompetensi; g. memberikan pembekalan Uji Kompetensi; h. melaksanakan Uji Kompetensi; i. menyampaikan surat rekomendasi kelulusan kepada Direktur Jenderal; dan j. menyampaikan keputusan kelulusan dan Sertifikat Kompetensi kepada instansi Peserta Uji Kompetensi yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan
Koreksi Anda