Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal persyaratan sertifikat Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja belum ditetapkan oleh Instansi Pembina, Penguji Kompetensi dapat diakui melalui sertifikat yang diterbitkan oleh instansi/lembaga lain atau surat keputusan yang diterbitkan oleh Instansi Pembina sampai dengan diterbitkan sertifikat Penguji Kompetensi oleh Instansi Pembina paling lambat 31 Desember 2024.
Koreksi Anda