Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
a. melakukan pengujian terhadap Peserta ;
b. melaksanakan penilaian Kompetensi; dan
c. memberikan rekomendasi penetapan hasil penilaian Uji Kompetensi kepada Direktur Jenderal.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Penguji Kompetensi melaksanakan fungsi:
a. melakukan pengujian sesuai metode Uji Kompetensi;
b. melakukan validasi pada proses Uji Kompetensi;
f. menandatangani berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi;
g. membuat laporan pelaksanaan Uji Kompetensi;
h. memberikan dan meminta umpan balik pelaksanaan dan hasil Uji Kompetensi dari Peserta Uji Kompetensi;
i. memberikan saran perbaikan berkelanjutan terhadap pelaksanaan dan hasil Uji Kompetensi;
j. melakukan pemutakhiran metode dan instrumen Uji Kompetensi; dan
Koreksi Anda
