Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang.
(2) Masa kerja tim Penguji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
