Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional; atau b. perpindahan antar jabatan. (2) Uji Kompetensi dalam rangka promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Koreksi Anda