Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. objektif; b. adil; c. transparan; dan d. akuntabel. (2) Objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara benar, jelas, dan menilai Kompetensi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. (3) Adil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tidak diskriminasi dan sesuai dengan prosedur. (4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh pihak terkait. (5) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda