Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Instruktur dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Instruktur dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan: a. untuk kenaikan pangkat periode bulan April, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Januari tahun berjalan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode bulan Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Juli tahun berjalan
Koreksi Anda