Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Angka Kredit dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas jabatan untuk semua kategori dan jenjang Jabatan Fungsional Instruktur. (2) Butir kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. rincian unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan; b. rincian unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian; dan c. kegiatan pengembangan profesi dan penunjang bidang Pelatihan Kerja.
Koreksi Anda