Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan penunjang bidang Pelatihan Kerja diberikan Angka Kredit Kumulatif paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
Koreksi Anda