Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas unsur: a. pelaksanaan Pelatihan Kerja; dan b. pengembangan Pelatihan Kerja. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pelaksanaan Pelatihan Kerja, terdiri atas: 1. penyusunan rencana pelatihan; 2. pembuatan perangkat pelatihan; 3. pengajaran dan pelatihan; 4. pelayanan pelatihan dan produktivitas; dan 5. pelaksanaan evaluasi, b. pengembangan Pelatihan Kerja, terdiri atas: 1. pengembangan program pelatihan; dan 2. pengembangan sistem pelatihan. (3) Rincian Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Instruktur Kategori Keterampilan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Instruktur Kategori Keahlian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda