Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan yang dinilai dalam rangka penilaian Angka Kredit Instruktur, terdiri atas: a. kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur; b. kegiatan pengembangan profesi bidang Pelatihan Kerja; dan c. kegiatan penunjang bidang Pelatihan Kerja.
Koreksi Anda