Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Instruktur;
b. Tim Penilai; dan
c. pemangku kepentingan lainnya.
Koreksi Anda
